Disdikbud Kukar Angkat Bicara soal Dugaan Fraud Honor Rp9,5 Miliar, Sebut Tahap Pemulihan Sedang Berjalan
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan fraud pembayaran honorarium 900 kali senilai Rp9,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Saat ini, penyelesaian masih difokuskan pada tahapan pemulihan sesuai mekanisme tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala Disdikbud Kukar,
Heriansyah, mengatakan setelah menerima LHP BPK, pihaknya segera melakukan
koordinasi internal untuk menyusun langkah penyelesaian.
Proses tersebut berjalan
beriringan dengan tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat sebagai Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Ketika LHP BPK
disampaikan, maka Inspektorat sebagai APIP melakukan tindak lanjut sesuai
mekanisme yang berlaku. Tadi juga sudah disampaikan kepada kami, kemudian kami
melakukan rapat internal untuk menyusun langkah-langkah dalam rangka pemulihan
terhadap Rp9,5 miliar yang menjadi temuan tersebut," ujarnya saat ditemui
di kantor Disdikbud Kukar, Tenggarong pada Selasa (30/6/2026).
Ia mengungkapkan, proses
pengembalian atas temuan tersebut mulai berjalan.
Namun, lanjutnya,
penyelesaiannya belum tuntas karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan
oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan BPK.
"Ada sebagian
pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa orang yang berkaitan dengan hal
itu. Tetapi ini masih berproses," kata dia.
Heriansyah juga menegaskan
bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kukar sekitar lima bulan.
Karena itu, kata dia,
temuan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran Tahun 2025 tersebut bukan
terjadi pada masa kepemimpinannya.
Meski demikian, ia
memastikan tetap melakukan pembenahan tata kelola di internal dinas agar
persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Kami selaku OPD, dan
saya sebagai kepala dinas yang baru menjabat sekitar lima bulan, tentu
melakukan konsolidasi dan melakukan perbaikan terhadap potensi-potensi dari
kegiatan tersebut," ucapnya.
Menurut Heriansyah, saat
ini tahapan yang berjalan masih sebatas pemulihan sesuai waktu yang diberikan
BPK.
Setelah batas waktu
tersebut berakhir, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang telah
ditetapkan.
"Selama 60 hari itu
prosesnya adalah pemulihan. Setelah LHP diserahkan, BPK memberikan waktu 60
hari kepada kami untuk melakukan pemulihan. Nanti setelah itu, baru diserahkan
kepada majelis, yaitu Majelis TPTGR," jelasnya.
Terkait perkembangan
pengembalian dana, Heriansyah mengaku belum mengetahui jumlah pasti yang telah
disetor karena seluruh pencatatan berada di Inspektorat melalui Surat Tanda
Setoran (STS).
"Saya belum tahu.
Nanti bisa dikonfirmasi ke Inspektorat, karena nanti ada STS-nya,"
tuturnya.
Saat ditanya mengenai
identitas para penerima honor yang menjadi bagian dari temuan BPK, Heriansyah
tidak bersedia membeberkannya kepada publik.
Ia juga tidak menjelaskan
lebih jauh mengenai 71 orang yang disebut dalam temuan tersebut dan meminta
agar hal itu dikonfirmasikan kepada pihak yang berwenang.
"Kalau terkait itu,
sudah dikonfirmasi dengan BPK. Nanti biar itu dikonfirmasi saja,"
pungkasnya. (kriz)